TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis dimulai dari pemberlakuan aturan perjalanan baru naik pesawat yang diterapkan PT Angkasa Pura II (Persero) mulai esok, 29 Agustus. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penumpang perjalanan domestik berusia di atas 18 tahun wajib melakukan vaksin booster.
Berita selanjutnya soal PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) yang menyatakan tidak akan membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said. Padahal Antam telah kalah dalam kasasi.
Berikut berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis.
1. Aturan Baru Naik Pesawat Berlaku Mulai Besok di Bandara AP II, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, akan menerapkan aturan syarat perjalanan terbaru. Penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian dengan angkutan udara wajib melakukan vaksin booster.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Agustus 2022.
Adapun bagi PPDN berusia 6 sampai 17 tahun, penumpang wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas, penumpang harus menunjukkan dokumen vaksin dosis kedua.
Baca selengkapnya di sini.