Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi dan Kementerian ESDM Dinilai Belum Satu Suara soal Pembentukan BLU Batu Bara

image-gnews
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa 8 Maret 2022. Pemerintah Daerah setempat kembali mewacanakan pemaksimalan Sungai Batanghari sebagai alternatif pengangkutan batu bara guna mengurai kepadatan angkutan hasil tambang di jalur darat provinsi itu, tapi terkendala laju pendangkalan di sejumlah titik. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa 8 Maret 2022. Pemerintah Daerah setempat kembali mewacanakan pemaksimalan Sungai Batanghari sebagai alternatif pengangkutan batu bara guna mengurai kepadatan angkutan hasil tambang di jalur darat provinsi itu, tapi terkendala laju pendangkalan di sejumlah titik. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum satu suara soal pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara. Faktor ini menyebabkan pembentukan BLU Batu Bara belum menemukan titik terang. 

Pengusaha pun disebut menanti-nanti kebijakan ini. Berly menyarankan gar Kementerian ESDM membeberkan peta jalan pembentukan BLU untuk memberikan kepastian terhadap dunia usaha. 

“Ada timeline-nya, jalan atau tidak. Jadi kalau jalan ya berapa lama pembentukannya. Ini akan membuat perusahaan menahan dulu. Jadi harus memberikan kepastian. Harus ada time table karena ini berkaitan dengan hitung-hitungan,” tutur Berly dalam diskusi di Swiss Belresidence Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

Pembentukan BLU Batu Bara masih terhambat oleh penyusunan payung hukum. Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan apakah pembentukan BLU itu akan diatur oleh peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres). 

Berly mengatakan sejalan dengan tujuannya, BLU Batu Bara semestinya menjadi kebijakan yang komprehensif. Menurut dia, pemerintah harus melihat ke masalah dasar pembentukan BLU, yaitu agar PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bisa menjaga stabilisasi pasokan dengan harga rendah. 

“BLU Batu Bara harusnya menjadi kebijakan yang komprehensif jangan reaktif karena dana PLN yang terbatas,” kata Berly. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia meminta pemerintah mengajak pelaku usaha berdiskusi sebelum pembentukan BLU Batu Bara final. Ia mengaku komunikasi antara pengusaha dan pemerintah terakhir kali berlangsung pada Mei 2022. 

“Di tahapan akhir, kami belum dilibatkan lagi. Tapi kita masih positive thinking saja,” ujar dia dalam diskusi yang sama.

Hendra menilai saat ini pemerintah sedang mencari solusi yang baik dari segi regulasi. Dia juga yakin pemerintah paham soal skema perhitungan penentuan harga, termasuk royalti dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dia menyarankan sebaiknya ada konsultasi ke publik--khususnya pengusaha--sebelum kebijakan tarif rampung dirembuk. Menurut dia, jumlah perusahaan batu bara kini ratusan hingga ribuan dan memiliki karakteristik masing-masing. Karena itu, pemerntah perlu mengkaji skema yang akan diterapkan untuk BLU. 

“Sekarang tunggu pemerintah saja, tapi sebaiknya sebelum difinalkan seharusnya ada komunikasi dengan pengusaha. Jadi pada saat diterapkan perusahaan juga sudah siap,” tutur dia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya belum mengantongi persetujuan izin prakarsa karena masih ada perdebatan bentuk payung hukum BLU Batu Bara, yakni antara peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). 

“Kemudian telah dilakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan, ini dalam progres,” ujar Arifin saat rapat dengan Komisi VII DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Arifin, Kementerian ESDM telah melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara ihwal penyusunan beleid itu. Kementerian mengusulkan agar payung hukum BLU Batu Bara berbentuk bisa perpres. “Draf perpres dan aturan-aturan lainnya, seperti Permen dan Kepmen ESDM telah disiapkan, serta secara paralel ini dibahas,” tutur Arifin. 

Baca: Harga BBM Naik, Benarkah Harga BBM di Indonesia Termurah di Asia Tenggara?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

16 jam lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club