Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Gratiskan Royalti Sebagian Pengusaha Batu Bara, Begini Ketentuannya

image-gnews
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa 8 Maret 2022. Pemerintah Daerah setempat kembali mewacanakan pemaksimalan Sungai Batanghari sebagai alternatif pengangkutan batu bara guna mengurai kepadatan angkutan hasil tambang di jalur darat provinsi itu, tapi terkendala laju pendangkalan di sejumlah titik. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa 8 Maret 2022. Pemerintah Daerah setempat kembali mewacanakan pemaksimalan Sungai Batanghari sebagai alternatif pengangkutan batu bara guna mengurai kepadatan angkutan hasil tambang di jalur darat provinsi itu, tapi terkendala laju pendangkalan di sejumlah titik. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus royalti batu bara bagi pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah. Pengusaha bisa memperoleh royalti 0 persen terhadap volume batu bara sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid ini mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.

"Dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," berikut bunyi pasal 3 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2022.

Insentif royalti 0 persen ini dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Selanjutnya, Pasal 3 ayat 2 menyebutkan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan dan tata cara pengecanaan royalti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

Kemudian, Pasal 3 ayat 3 menyebut tata cara pengenaraan royalti 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Secara umum, PP ini masih mengatur bahwa bagian pemerintah pusat adalah sebesar 4 persen dari keuntungan bersih para pengusaha batu bara, baik pemegang IUPK maupun IUPK. 

Meski demikian, PP baru ini juga mengatur perubahan penerimaan dari iuran produksi atau royalti di bagian lampirannya. Pada intinya, pemerintah menaikkan tarif royalti batu bara sampai 13,5 persen.

Di aturan lama, penerimaan batu bara (open pit) dibagi menjadi tiga kelompok.

1. Tingkat Kalori 4.700 Kkal/kg ke bawah: 3 persen dari harga jual
2. Tingkat Kalori 4.700-5.700 Kkal/kg: 5 persen dari harga jual
3. Tingkat Kalori 5.700 ke atas: 7 persen dari harga jual

Dalam aturan baru, berlaku tarif royalti progresif menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Rinciannya ialah sebagai berikut. 

1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah
- HBA di bawah US$ 70: 5 persen
- HBA US$ 70 - 90: 6 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 8 persen

2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
- HBA di bawah US$ 70: 7 persen
- HBA US$ 70 - 90: 8,5 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 10,5 persen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas
- HBA di bawah US$ 70: 9,5 persen
- HBA US$ 70 - 90: 11,5 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 13,5 persen

Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai positif inisiatif ESDM untuk menaikkan tarif royalti yang berlaku progresif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batu bara. Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan langkah otoritas mineral dan batu bara itu bakal menciptakan keadilan royalti bagi pelaku usaha industri pertambangan batu bara di dalam negeri. 

Singgih beralasan, tarif royalti yang berlaku saat ini bagi pengusaha tambang terbuka relatif kecil dibandingkan dengan pelaku lainnya seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan IUPK.

Singgih mencontohkan aturan lama yang mengatur royalti untuk tiga tingkatan kalori. Kurang dari 4.700, 4700 sampai 5.700, dan 5.700 ke atas. Padahal, kata Singgih, sebagian besar pasar batu bara saat ini masuk pada perdagangan dengan tingkatan kalori di antara 4.200 sampai 5.500.

Artinya, perdagangan batu bara saat ini lebih menguntungkan IUP dengan tarif royalti pada tingkatan kalori yang lebih kecil. “Jadi dapat dikatakan menjadi tidak fair jika IUP dengan royalti tersebut dan PKP2B dengan royalti 13,5 persen harus berkompetisi pada pasar yang sama, baik di dalam negeri maupun ekspor,” kata Singgih, dikutip dari Bisnis, 10 Agustus 2022.

Menurut Singgih, kenaikan tarif royalti pada IUP mesti dilakukan pemerintah di tengah momentum harga batu bara yang masih menguat hingga perdagangan tengah tahun ini. Dia memastikan perusahaan masih dapat menyambung operasi mereka kendati terdapat kenaikan pungutan berjenjang ke depan. “Mengingat harga yang akan diperoleh masih cukup tinggi dibandingkan dengan mining cost, meskipun dengan royalti revisi,” tuturnya.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Baca juga: PUPR Akan Bangun 22 Tower Rusun untuk Pekerja Konstruksi di IKN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024. Dibuat untuk siapa? Apa manfaatnya?


Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

18 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pidato saat menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu 7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

Jokowi bertolak ke lokasi munas relawan dari Pasar Jongke Solo seusai meresmikan pasar tersebut tadi pagi.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

42 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

Presiden Jokowi akan membuka Musyawarah Nasional pertama Relawan Alap-Alap Jokowi


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

54 menit lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

1 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan sosok berinisial T sebagai aktor di balik bisnis judi online.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Wali Kota Solo Teguh Prakosa, dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti memencet tombol tanda peresmian Pasar Jongke Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

2 jam lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

14 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menunjuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, mengajukan IUP. Tapi hanya menyediakan regulasinya.