4. Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Wajib PCR bagi yang Belum Vaksin Booster
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang berusia 18 tahun ke atas yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Aturan baru naik kereta ini berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022.
"Jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh penumpang kereta, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. Adapun ketentuan perjalanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk calon penumpang kereta jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun jika penumpang dengan rentang usai tersebut baru menerima vaksin dosis pertama, mereka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Terpopuler Bisnis: Klaim Dampak Ekonomi IKN ke Warga Lokal, Stok Beras 2 Tahun Sebelum Ekspor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini