Menurut Kaban, dana dan lahan yang dicadangkan akan dialokasikan untuk hutan tanaman rakyat (HTR). Kini tinggal menggerakkan masyarakat untuk berinvestasi dan menanam pohon untuk kegiatan tersebut.
"Kepada daerah yang sudah dicadangkan, saya minta kepala daerah untuk segera melakukannya untuk budi daya," ujar Kaban dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat di Jakarta, Rabu (25/2).
Seperti diketahui dalam kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IV, Dewan meminta agar pemerintah lebih mensosialisasikan program pinjaman HTR-HTI ini. Dewan meminta agar segera direalisasi dan diterbitkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Dana cadangan Badan Layanan Umum Departemen Kehutanan pada 2008 sebesar 1,394 triliun belum dimanfaatkan oleh masyarakat. Meskipun belum terserap, dana pada 2009 justru lebih besar lagi senilai Rp 3,09 triliun.
Tahun ini penyaluran pinjaman dana bergulir 2008 untuk HTR direncanakan sebesar Rp 697,21 miliar untuk area seluas 149.284 hektare dan HTI sebesar Rp 696,38 miliar seluas 121.972 hektare. Sedangkan pada 2009 alokasi HTR sebanyak 1,69 triliun untuk area seluas 226.680 ribu hektare. Sedangkan untuk HTI senilai Rp 612,1 miliar
Kaban mengatakan, dana tahun lalu tidak terserap karena terhalang proses pemindahbukuan dana tersebut. "Karena harus menunggu keluarnya peraturan Menteri Keuangan baru dipindahbukukan pada 22 Desember," kata Kaban dalam rapat kerja dengan Komisi Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (16/2) silam.
Kaban menambahkan, dana tersebut belum dapat digulirkan karena belum ada pemohon yang mengajukan pinjaman, dan menunggu izin penetapan lokasi dari bupati atau wali kota. Dia juga mengatakan baru Bupati Mandailing Natal yang mengajukan surat izin tersebut. Pinjaman itu hanya diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Ini bagian dari usaha untuk mempercepat dan merealisasikan. Saya kira para kepala daerah akan segera melakukannya, mereka tinggal verifikasi pemohonnya saja," ujar Kaban. Jika pengajuan sudah disetujui dan dalam waktu enam bulan tidak ada kegiatan, maka pengajuan akan dicabut.
Menteri Kaban juga mengatakan, ia tidak melarang anggota keluarga polisi hutan atau penyuluh untuk ikut dalam kegiatan HTR ini. "Yang penting untuk dana ini betul-betul untuk masyarakat lokal, bukan jadi-jadian," ungkapnya.
DIAN YULIASTUTI