Kendati begitu, Febrio memastikan, pemerintah tetap akan mencermati segala bentuk komponen yang turut mendorong laju inflasi ke depan. Apalagi, inflasi Indonesia mengikuti tren inflasi global yang cenderung terus naik beberapa bulan terkahir karena minimnya pasokan dan tingginya harga komoditas.
Badan Pusat Statistik atau BPS sebelumnya mengumumkan tingkat inflasi tahunan Indonesia pada Juli 2022 menembus 4,94 persen, tertinggi sejak Oktober 2015, yang mencapai 6,25 persen. Penyumbangnya disebutkan adalah kenaikan harga pada cabai merah, cabai rawit, tarif angkutan udara, serta bahan bakar rumah tangga.
Lebih jauh Febrio menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap berupaya mengendalikan laju inflasi. "Tapi kalau dari fokus utama, bagian paling besar tadi adalah memang sisi volatile food, dan itu langsung kena ke kantong masyarakat mayoritas, terutama masyarakat miskin dan rentan," ujar Febrio.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memberi karpet merah bagi maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikkan tuslah hingga maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA). Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ini merupakan biaya tambahan atau tuslah akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) alias fuel surcharge. Selain untuk maskapai jenis jet, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai propeler menaikkan fuel surcharge-nya sebesar 25 persen.
Persentase tuslah ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pada kebijakan lalu, maksimal tuslah yang dapat diterapkan oleh pesawat jet adalah 10 persen dan propeler 25 persen. Artinya, ada kenaikan masing-masing 5 persen untuk tuslah.
Adapun penerapan pengenaan biaya tambahan atau tuslah bersifat pilihan alias opsional bagi maskapai. Kementerian Perhubungan mengevaluasi penerapan biaya tambahan setiap tiga bulan.
ARRIJAL RACHMAN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Setahun Ambil Alih Blok Rokan dari Chevron, Pertamina Mengebor 376 Sumur Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.