Dari hasil verifikais lapangan, kata Mallisa, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi rumah sakit vertikal Kemenkes dan TNI dalam menerapkan KRIS seperti ketersediaan lahan dan infrastruktur lainnya.
"Tapi intinya mereka siap untuk uji coba. Ini yang terus kami dorong," tutur Mallisa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga sebelumnya sudah blak-blakan menjelaskan soal penyesuaian tarif seiring penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Komisi IX DPR kemarin, Ali menyatakan hingga kini belum ada keputusan soal perubahan tarif tersebut. Pasalnya, penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) masih menunggu hasil uji coba penghapusan kelas rawat inap di sejumlah rumah sakit terlebih dulu
Ia memastikan penetapan tarif baru hanya akan diberlakukan setelah melalui persiapan dan kajian yang matang. "Intinya bagaimana persiapan komprehensif, serta konsep secara matang untuk betul-betul ada," ujar Ghufron, Senin, 4 Juli 2022.
Saat ini, Ghufron menyatakan pihaknya belum memutuskan berapa tarif iuran peserta BPJS Kesehatan yang harus dibayar. "Sampai sekarang masih pada bigung kalau ditanya, kami sendiri juga bingung. Mau Rp 70.000, Rp 75.000, Rp 50.000, jangan sampai membebani," katanya.
ARRIJAL RACHMAN | BISNIS
Baca: Kemenhub Surati Bos-bos Maskapai Imbau Turunkan Harga Tiket Pesawat: Daya Beli Belum Pulih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.