TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setelah Kominfo menelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Ahad, 31 Juli 2022.
Dalam kesempatan itu, Semuel mengucapkan terima kasih atas kritik yang dilontarkan karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Ia pun meminta masyarakat melaporkan ke pihaknya jika menemukan platform ilegal seperti judi online.
Bantahan Kominfo tersebut merespons banyaknya kritik dari warganet, di antaranya karena munculnya sejumlah platform yang diduga judi online terdaftar sebagai PSE lingkup privat.
Sebelumnya, per Sabtu pekan lalu, 30 Juli 2022, pukul 00.00 WIB Kemenkominfo mulai memblokir sejumlah situs yang belum juga mendaftarkan diri ke Kemenkominfo. Adapun kewajiban pendaftaran PSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Sejumlah aplikasi yang diblokir sementara yaitu Yahoo.com, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin, dan PayPal. Untuk PayPal, saat ini Kominfo tengah membuka sementara pemblokiran selama 5 hari. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat melakukan migrasi sebelum nantinya ditutup kembali.
Di tengah kekecewaan terhadap pemblokiran sejumlah platform tersebut, para netizen juga mengkritik keras adanya situs yang diduga memuat permainan judi online yang justru dibiarkan lolos dalam pendaftaran PSE Kominfo. Lalu situs yang diduga judi online apa saja yang tercatat di PSE Asing Kominfo tersebut?