Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementan Prioritaskan Ganti Rugi Sapi yang Dimusnahkan Karena PMK

image-gnews
Warga memotong hewan kurban di pemukiman penduduk kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2022. Dokter hewan sekaligus dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) Institut Pertanian Bogor (IPB), Denny Widaya Lukman mengungkapkan bahwa daging hewan kurban yang terjangkit PMK tetap aman dikonsumsi manusia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga memotong hewan kurban di pemukiman penduduk kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2022. Dokter hewan sekaligus dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) Institut Pertanian Bogor (IPB), Denny Widaya Lukman mengungkapkan bahwa daging hewan kurban yang terjangkit PMK tetap aman dikonsumsi manusia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati mengungkapkan pihaknya akan mengganti rugi hewan ternak yang dipotong karena terkena virus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). 

Peternak yang mengalami kerugian akan mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membeli sapi lagi. Peternak akan mendapat Rp 10 Juta sebagai ganti rugi sapinya yang mati. 

"Ternaknya yang terpaksa dipotong dan mati itu, kita menginginkan bisa membeli lagi pedetnya dengan cara Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu dicicil. Bunganya rendah, dan ada grace periodnya yang tidak memberatkan peternak di mana Rp 10 juta per ekor. Nah itu untuk yang mati dan mau membeli lagi hewan ternak," kata Indah saat diwawancara di Gedung Ombudsman RI pada Kamis 14 Juli 2022.

Sedangkan untuk ternak terdampak dan tidak mati, Indah mengungkapkan pemilik akan mendapat fasilitas utang. "Yang dikatakan BRI juga, ada semacam penambahan jangka waktu dan penambahan top up, ditutup dan di ini baru. Supaya tidak terkena biaya checking yang merah," ujarnya.

Indah menjelaskan bahwa saat ini Kementan bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menutup biaya kerugian dengan sistem KUR.

"Langkah dari Kementan tetap mengadakan pendekatan secara khusus terutama ke Perbankan. Seperti BRI, sudah mau mengadakan restrukturisasi kayaknya itu juga dari hasil surat kami ke Kemenko Perekonomian dalam hal kita untuk melindungi peternak yang terdampak," ujarnya.

Saat ini Kementan akan terus melakukan sosialisasi kepada peternak dan di Dinas Peternakan, melakukan koordinasi dengan Perbankan, dan dengan pimpinan cabang di daerah.

"Jadi sudah ada subsidi bunga yang tadi 6 persen yang KUR itu bisa disubsidi sampai 3 persen. Bahkan ada yg sampai 0 persen, itu bekerja sama dengan Pemda setempat," kata Indah. Pemerintah akan menggelar kembali rapat koordinasi khusus mengenai penanggulangan PMK ini. 

Baca: Hewan Kurban di Yogyakarta Baru Diketahui Terindikasi PMK Setelah Disembelih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mentan Amran Sulaiman Copot 3 Pegawai Kementan, Ini Alasannya

2 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, minta tambahan anggaran Rp 68 triliun untuk kejar target swasembada pangan. Kompleks DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Ilona
Mentan Amran Sulaiman Copot 3 Pegawai Kementan, Ini Alasannya

Amran Sulaiman menjelaskan bahwa ketiga oknum tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan


Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

3 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tampak berswafoto usai menghadiri acara Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Oktober 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.


Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

3 hari lalu

Menteri Pertanian Amran Sulaiman seusai Upacara Pembukaan Rakernas PSMTI ke-20 tahun. Acara digelar di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah
Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot tiga orang pejabat Kementan.


Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI, Ini Respons Ketua Terpilih

3 hari lalu

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disipiln Kedokteran Indonesia dalam acara ramah tamah bersama Kementerian Kesehatan di Jakarta, 13 Oktober 2024. KTKI melaporkan Kemenkes ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam seleksi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia. Dokumentasi KTKI
Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI, Ini Respons Ketua Terpilih

Ketua KKI memberi tanggapan ihwal laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan KTKI.


Kementan Ajak Jepang Terlibat dalam Program Cetak Sawah 3 Juta Hektare

3 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Indonesia Sudaryono ungkap ada sekitar 50 pengusaha berinvestasi di penyediaan susu gratis program Presiden terpih Prabowo Subianto saat ditemui usai rapat kerja Menteri Pertanian RI pada Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Kementan Ajak Jepang Terlibat dalam Program Cetak Sawah 3 Juta Hektare

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengajak pemerintah Jepang terlibat dalam program cetak sawah 3 juta hektare. Klaim tak timbulkan deforestasi.


Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

4 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

Bawaslu mengingatkan jajaran pengawas cermat terhadap laporan dan temuan dalam kampanye Pilkada 2024.


KTKI Sebut Ada Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI

4 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
KTKI Sebut Ada Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI

KTKI menyoroti dugaan maladminstrasi dalam seleksi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia.


Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

4 hari lalu

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menerima audiensi dari Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia  (PDSI) pada hari Selasa, 24 Mei 2022.
Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia melaporkan Kemenkes ke Ombudsman ihwal dugaan maladministrasi.


Kementan Libatkan TNI dan Polri dalam Program Penguatan Ketahanan Pangan

6 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Indonesia Sudaryono ungkap ada sekitar 50 pengusaha berinvestasi di penyediaan susu gratis program Presiden terpih Prabowo Subianto saat ditemui usai rapat kerja Menteri Pertanian RI pada Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Kementan Libatkan TNI dan Polri dalam Program Penguatan Ketahanan Pangan

Kementan melibatkan TNI dan Polri menjaga penguatan ketahanan pangan nasional. Mengapa?


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

6 hari lalu

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dari vonis pertama.