TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada para bupati dan wali kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik, salah satunya mal atau pusat perbelanjaan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin lalu, 11 Juli 2022. Beleid tersebut diterbitkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan ini.
"Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan. mal atau pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan resmi, Selasa, 12 Juli 2022.
Syarat tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Meski begitu, mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah. Hal yang sama berlaku untuk anak usia di bawah 18 tahun.
Surat edaran ini pada intinya berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau vaksinasi booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal.
Para bupati dan wali kota diminta mempercepat program vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).
Caranya dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Bupati dan wali kota juga diminta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.