TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI bersama kepolisian menangkap pelaku pencurian di Kereta Api Kaligung dalam waktu 2x24 jam. Penangkapan itu berdasar pada rekaman CCTV dengan memastikan wajah pelaku. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengimbau para penumpang Kereta Api agar melapor ke petugas jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
"Bagi para pelanggan KA yang melihat adanya tindakan atau gerak gerik mencurigakan dari penumpang, seperti berpindah-pindah tempat duduk, kami imbau agar dapat segera melapor kepada petugas atau kondektur yang sedang berdinas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta," kata Krisbiyantoro pada siaran pers Rabu 13 Juli 2022.
PT KAI meminta maaf atas kasus pencurian yang terjadi di dalam KA Kaligung dengan relasi Semarang Poncol - Cirebon Prujakan. Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan.
Krisbiyantoro mengungkapkan KAI proaktif menindak pelaku yang merugikan pelanggan lainnya. "KAI akan terus meningkatkan pelayanan selama dalam perjalanan, untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pelanggan selama dalam perjalanan menggunakan kereta api," ujarnya.
Kejadian pencurian diungkap Polisi setelah mendapatkan identitas pelaku dengan face recognition. Petugas kepolisian dari Polresta Pekalongan pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut untuk kemudian dibawa ke Polresta Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pencurian berupa sebuah tas ransel milik salah satu pelanggan KA Kaligung pada Minggu 10 Juli 2022 keberangkatan pukul 05.00 WIB dari Stasiun Semarang Poncol menuju Stasiun Pemalang. Barang yang hilang milik korban lalu dilaporkan oleh korban ke kondektur setelah KA Kaligung berhenti di Stasiun Pekalongan dan menuju stasiun berikutnya yakni Stasiun Pemalang.
Selanjutnya petugas keamanan kereta meminta keterangan singkat kepada korban untuk memastikan barang tersebut benar-benar hilang.
KAI menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melaporkan kejadian tersebut ke Resmob Polda Jateng dan Resmob Polresta Pekalongan setelah mengetahui hasil rekaman CCTV yang menunjukan bahwa barang tersebut diambil oleh penumpang lain yang turun di Stasiun Pekalongan.
"KAI mengimbau kepada seluruh pelanggan KA untuk selalu memperhatikan barang bawaannya. Bila ada barang berharga yang dibawa sebaiknya barang tersebut selalu diletakkan dekat penumpang, misalnya dengan dipangku agar dapat dipastikan tidak berpindah tangan,” kata Krisbiyantoro.
Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca: KAI Targetkan Waktu Tunggu KRL Jadi 3 Menit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini