Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Kapal Laut yang Sudah Booster Tidak Wajib Tes PCR atau Antigen

image-gnews
Suasana akhir pekan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad, 15 Mei 2022. Akhir pekan masyarakat banyak memanfaatkan untuk berlibur ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Dengan setelah direnovasi pembaharuan Pelabuhan Muara Angke untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan terhadap calon penumpang kapal. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Suasana akhir pekan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad, 15 Mei 2022. Akhir pekan masyarakat banyak memanfaatkan untuk berlibur ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Dengan setelah direnovasi pembaharuan Pelabuhan Muara Angke untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan terhadap calon penumpang kapal. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenumpang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan angkutan laut yang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga tidak perlu menunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen mulai 17 Juli 2022.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19 2019. Surat edaran ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha Tjahjagama pada 8 Juli 2022 dan akan berlaku pada 17 Juli 2022.

Surat edaran menyebutkan operator pelayaran, kru, dan penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Akan tetapi, penumpang atau kru kapal yang sudah divaksin booster tidak wajib menunjukkan bukti tes negatif Covid-19.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata surat edaran yang dilihat Tempo, 11 Juli 2022.

Sementara itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam
atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“PPDN kelompok ini juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan,” katanya.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang hanya divaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dikecualikan dari syarat di atas.

Seperti halnya penumpang, nahkoda dan awak kapal wajib menggunakan PeduliLindungi jika sign in atau sign off kapal. Nahkoda dan awak kapal juga tidak wajib tes PCR atau antigen apabila sudah divaksin booster di seluruh pelabuhan Indonesia. Akan tetapi, mereka wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam dan tes rapid antigen 1x24 jam sebelum naik kapal jika baru menerima vaksin dosis pertama atau kedua.

Apabila ada nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19, maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen. Jika Antigen reaktif, maka dilakukan tes diagnostik RT-PCR. 

“Nakhoda dan awak kapal yang positif Covid-19 dalam tes PCR akan mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal,” katanya.

Baca: Aturan Perjalanan Naik Pesawat Berlaku 17 Juli, Ini Golongan yang Wajib Antigen dan PCR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

8 jam lalu

Ilustrasi penumpang di Bandara (Reuters)
Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub


Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Pesawat Lion Air  (ANTARA/ HO-Istimewa)
Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.


Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

3 hari lalu

Warga menggunakan transportasi umum LRT Jabodebek, Jakarta. TEMPO/Subekti
Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.


Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

5 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.


Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

5 hari lalu

Dubai menyiapkan bandara baru yang digadang-gadang jadi bandara terbesar di dunia, yaitu Bandara Internasional Al Maktoumtwitter.com/@HHShkMohd
Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini


Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

6 hari lalu

Penumpang terlibat adu mulut dengan petugas di Teminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 19 Februari 2015. Penumpang kesal karena pihak maskapai tak kunjung selesai mengatasi keterlambatan penerbangan hingga belasan jam. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.


Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

7 hari lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.


LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

7 hari lalu

Kereta LRT Jabodebek mendekati Stasiun Setiabudi, Jakarta, Indonesia pada Jumat (5 Januari 2024). ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/sgd/aww.
LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.


KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

10 hari lalu

Kereta berkecepatan tinggi Whoosh yang menghubungkan Jakarta dan Bandung. (ANTARA/Fitra Ashari)
KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

11 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.