TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan angkutan laut yang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga tidak perlu menunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen mulai 17 Juli 2022.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19 2019. Surat edaran ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha Tjahjagama pada 8 Juli 2022 dan akan berlaku pada 17 Juli 2022.
Surat edaran menyebutkan operator pelayaran, kru, dan penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Akan tetapi, penumpang atau kru kapal yang sudah divaksin booster tidak wajib menunjukkan bukti tes negatif Covid-19.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata surat edaran yang dilihat Tempo, 11 Juli 2022.
Sementara itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam
atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“PPDN kelompok ini juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan,” katanya.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang hanya divaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dikecualikan dari syarat di atas.
Seperti halnya penumpang, nahkoda dan awak kapal wajib menggunakan PeduliLindungi jika sign in atau sign off kapal. Nahkoda dan awak kapal juga tidak wajib tes PCR atau antigen apabila sudah divaksin booster di seluruh pelabuhan Indonesia. Akan tetapi, mereka wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam dan tes rapid antigen 1x24 jam sebelum naik kapal jika baru menerima vaksin dosis pertama atau kedua.
Apabila ada nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19, maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen. Jika Antigen reaktif, maka dilakukan tes diagnostik RT-PCR.
“Nakhoda dan awak kapal yang positif Covid-19 dalam tes PCR akan mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal,” katanya.
Baca: Aturan Perjalanan Naik Pesawat Berlaku 17 Juli, Ini Golongan yang Wajib Antigen dan PCR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini