TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mencatat jumlah penumpang kereta api jarak jauh turun 6 persen selama libur Idul Adha ketimbang sepekan sebelumnya. Total penumpang KAI pada periode 8-10 Juli adalah 388.564 orang.
"Pekan lalu, Jumat sampai Minggu, 1-3 Juli sebanyak 415.455 pelanggan," ujar Vice President Public Relations Joni Martinus saat dihubungi pada Senin, 11 Juli 2022.
Meski demikian, volume pelanggan masih bertambah karena penjualan dan perjalanan kereta terus berlangsung. Joni memaparkan ada sejumlah rute favorit yang umumnya diburu oleh penumpang. Rute-rute teramai itu adalah Yogyakarta, Solo, Malang, Surabaya, dan Semarang menuju Jakarta dan Bandung.
Pada periode perjalanan Idul Adha, syarat perjalanan bagi penumpang masih berlaku aturan lama. Namun sejalan dengan itu, KAI mempersiapkan implementasi aturan baru yang akan diterapkan pada 17 Juli mendatang.
Pekan depan, penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
Dia mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. Beleid ini mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk transportasi perkeretaapian.
Adapun tes Antigen berlaku untuk batas waktu 1x24 jam. Sedangkan tes PCR 3x24 jam. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 tersebut.
Sementara itu untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama kudu memperlihatkan hasil tes PCR. Kemudian, penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampingi orang atau pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Penumpang dengan Vaksin Booster Tak Wajib PCR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini