2. Bank Mandiri Beberkan Kronologi Kredit Macet Titan Energy Rp 6,7 Triliun
VP Corporate Communication PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ricky Andriano blak-blakan menjelaskan soal kredit macet perusahaan batu bara PT Titan Infra Energy senilai US$ 450 juta kepada kreditur sindikasi yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Bila dirupiahkan, kredit itu setara dengan Rp 6,7 triliun menggunakan asumsi kurs Rp 14.970,5 per dolar AS.
Adapun kredit itu dikucurkan oleh sindikasi yang terdiri atas PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Credit Suisse, dan Trafigura. Hingga tenggat waktu yang disepakati yakni Kamis lalu, 30 Juni 2022, para kreditur masih belum menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar.
Ricky menjelaskan Titan Infra Energy telah berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020. Berikutnya, label kredit macet ditetapkan oleh kreditur pada Agustus 2020. Hingga kini, perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal.
Selama tiga tahun terakhir, kreditur sindikasi juga tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari perusahaan batu bara ini. Padahal, bisnis Titan berlangsung normal di masa pandemi Covid-19.
Baca selengkapnya di sini.