TEMPO.CO, Pangkalpinang - Anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari Juni 2022 terserap Rp 319,14 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung Edih Mulyadi mengatakan dana PEN bltterealisasi untuk program keluarga harapan (PKH), subsidi sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan BLT minyak goreng.
"Untuk PKH terealisasi Rp 40,37 miliar yang diberikan kepada 27.287 KPM, sembako Rp 58,480 miliar untuk 43.445 KPM, BLT desa sebesar Rp 51,73 miliar untuk 31.102 KPM, dan BLT minyak goreng Rp 14,91 miliar untuk 49,699 KPM," ujar Edih, Rabu, 29 Juni 2022.
Edih menuturkan anggaran PEN tetap akan difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan penguatan pemulihan ekonomi daerah. Dana PEN bakal dialokasikan untuk tiga klaster yang meliputi kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.
"Untuk klaster kesehatan program PEN di Bangka Belitung telah terealisasi Rp 153,65 miliar. Penyerapan ini untuk klaim pasien sebanyak 2.271 pasien," ujar dia.
Sedangkan untuk belanja pemerintah pusat sampai dengan Mei 2022, kata Edih, anggaran PEN telah terserap Rp 862,45 miliar. Meski demikian, realisasi PEN untuk pos tersebut mengalami penurunan ketimbang 2021 yang sebesar Rp 934,03 miliar.
"Penurunan diakibatkan oleh penurunan realisasi belanja modal sebesar 33,11 persen atau Rp 59,13 miliar dan penurunan realisasi belanja barang sebesar 12,68 persen atau Rp 43,75 miliar," ujar dia.
Sedangkan realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mencapai Rp 2,65 triliun atau 40,7 persen dari pagu. Angka ini turun 8,92 persen ketimbang tahun lalu.
"Terdapat penurunan realisasi dana bagi hasil (DBH) sebesar 36,21 persen karena pada 2021 ada pembayaran DBH yang diperhitungkan dari tahun anggaran sebelumnya," ucap Edih.
Di samping itu, penyerapan dana alokasi khusus fisik untuk Mei 2022 juga mengalami penurunan 55,84 persen. Ini disebabkan oleh kenaikan tarif PPN yang menyebabkan pemda perlu melakukan penyesuaian/revisi kontrak. "Selain itu juga terdapat keterlambatan proses lelang," ucap Edih.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Dana PEN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.