TEMPO.CO, Jakarta - Tarif listrik untuk sejumlah pelanggan naik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ini selain berlaku untuk masyarakat mampu dengan daya listrik 3.500 VA ke atas, tapi juga untuk kategori pemerintah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022. Beleid itu mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli – September 2022).
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik (tarrif adjustment) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Penyesuaian tarif ini hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang mencapai 83,1 juta.
Di dalam negeri, keputusan menaikan tarif listrik diambil sebagai upaya menciptakan tarif listrik yang berkeadilan dengan masyarakat yang mampu tidak menerima bantuan dari pemerintah lagi.
Sementara bagi pelanggan golongan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik ini. Subsidi biaya listrik berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).
Berikut adalah rincian pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang:
- Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh. Juga mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Kenaikan terjadi juga sebesar 17,64 persen mnejadi 699,53 per kWh.
- Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
- Golongan Pemerintah P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.