Pendaftaran resmi Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui situs www.prakerja.go.id. Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 34.
- Syarat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kpela desa, perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
- Cara daftar Kartu Prakerja:
1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik "daftar"
3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik "kirim"
8. Isi deklarasi survei
9. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
BISNIS
Baca juga: Airlangga Pamer Kartu Prakerja di Maroko: 12,8 Juta Penerima Terlayani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini