TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan masalah kenaikan harga tiket pesawat. Dia berujar, kenaikan ini tak terlepas dari melonjaknya harga bahan bakar pesawat atau avtur.
"Perlu diketahui bahwa biaya bahan bakar atau avtur mencapai 40 sampai 50 persen dari total biaya operasional maskapai. Ini berdampak pada kondisi biaya operasional maskapai ini cukup signifikan," kata Adita saat dihubungi pada Senin, 20 Juni 2022.
Dia menuturkan pemerintah telah mengeluarkan beleid berupa Keputusan Menteri Nomor 68 Tahun 2022 tentang penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau tuslah (fuel sulcharge). Peraturan ini dirancang untuk mengantisipasi kenaikan avtur dunia yang berdampak terhadap biaya operasional maskapai.
Adita menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, operator pesawat diizinkan menaikkan tarif tiket pesawat 10 persen dari tarif batas atas. "Ini sudah ditetapkan tapi ini sifatnya adalah pilihan jadi bukan mandatory," ucapnya.
Dia memastikan pemberlakuan tuslah bersifat sementara. Kebijakan ini, tutur dia, akan disertai dengan evaluasi secara berkala. Kendati begitu, Adita mengatakan tuslah hanya berlaku untuk penerbangan domestik.
“Jadi bukan untuk penerbangan internasional," ucapnya. Sedangkan untuk penerbangan rute internasional, Adita berujar, kebijakan menaikkan tarif tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar. Artinya, maskapai boleh menetapkan tarif sesuai dengan situasi kompetisinya atau kondisi pasar.
Adita mengakui kenaikan harga avtur memberatkan maskapai di tengah situasi industri penerbangan yang belum pulih. Di sisi lain, maskapai mesti melakukan berbagai strategi untuk menekan biaya operasional, namun juga memastikan agar pelayanannya tidak berkurang.
"Sehingga kami mengharapkan kepada masyarakat juga bisa memahami hal ini," katanya.
Adita berujar, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan harga tiket pesawat kelas ekonomi. Kemenhub akan memberikan peringatan jika ditemukan ada maskapai yang melanggar tarif batas atas.
Baca juga: Garuda Naikkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen, Dirut Sebut Sesuai Aturan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.