Pada tahap awal, KRIS akan diimplementasikan pada 50 persen rumah sakit vertikal dengan menetapkan sembilan kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati. Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.
Sementara itu, tiga kriteria yang dapat dilakukan secara bertahap yakni ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Wibowo menyatakan saat ini masih dilakukan survei kesiapan rumah sakit seluruh Indonesia. “Kami sedang melakukan survei kesiapan, mungkin dalam beberapa hari lagi, akan release hasil survei, dengan responden 1.100 RS,” ujar Daniel, Kamis, 16 Juni 2022.
Survei tersebut dilakukan berupa self-assessment. Nantinya tiap rumah sakit mengisikan kondisi RS untuk persiapan penerapan KRIS. Pada dasarnya, KRIS merupakan amanah UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Dalam kaitan amanat tersebut, sebagaimana diketahui dalam Perpres No. 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 54A dan pasal 54B, turut diamanatkan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
Aturan itu harus diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan guna meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan. Kementerian Kesehatan dalam hal ini diberikan tugas terkait peninjauan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan DJSN pada Rawat Inap Kelas Standar.
Adapun beberapa rumah sakit sudah mulai melakukan penyesuaian kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria. “Sebagian (rumah sakit) sudah mulai menyesuaikan dengan kriterianya,” ujarnya.
BISNIS
Baca: Bitcoin Anjlok hingga di Bawah Rp 274 Juta, Apa Saja Pemicunya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.