"Demikian juga masih banyak persoalan di sektor Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, yang juga perlu mendapat perhatian Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan," kata Timboel.
Menurut Timboel, hadirnya Undang-undang Cipta Kerja dan empat Peraturan Pemerintah juga menjadi masalah bagi kalangan serikat pekerja atau serikat buruh dan pekerja atau buruh dalam menjalankan hubungan industrial. Karenanya merupakan poin penting bagi Wamen Ketenagakerjaan untuk memperbaiki iklim hubungan industrial, seperti hubungan serikat buruh atau lekerja dengan pengusaha.
Ia mengungkapkan budaya dialog sosial mengalami kemunduran yang signifikan. Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Daerah tidak berjalan dengan baik. Kenaikan upah minimum yang sebelumnya kental dengan dialog sosial, saat ini malah meniadakan sepenuhnya dialog sosial tersebut.
"Karena ketentuan kenaikan upah minimum sudah menggunakan rumus yang merugikan pekerja atau buruh," ujar Timboel.
Ia berpendapat Wamen Ketenagakerjaan harus mampu mendorong dialog sosial menjadi forum yang dilakukan untuk setiap hal terkait hubungan industrial. Seharusnya, menurut Timboel, Wamen Ketenagakerjaan mampu berdialog dengan baik kepada seluruh elemen serikat pekerja atau buruh.
"Bukan hanya dengan satu dua serikat pekerja atau buruh saja. Tetapi ini tidak berjalan, dan oleh karena itu peran yang tidak dijalankan ini bisa dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan," tuturnya.
Timboel mengatakan penanganan masalah PMI dan pelatihan vokasional pun menjadi masalah di Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga, harus juga mendapat perhatian dari Wamen Ketenagakerjaan. Karena jumlah PMI yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Menurutnya, pelatihan vokasional yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pun masih belum mampu mendongkrak produktivitas pekerja kita.
"Semoga kehadiran Wakil Menteri Ketenagakerjaan dapat mendukung perbaikan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Baca Juga: KPK Minta Menteri dan Wakil Menteri Baru Segera Serahkan LHKPN