Caranya dengan mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum atau IUPTLU dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan.
Dengan memasang PLTS Atap, maka listrik yang dihasilkan pada siang hari bisa diekspor atau ditransfer ke PLN. Lalu pada malam hari, konsumen bisa kembali mengambil listriknya dari PLN.
"Kalau memasang PLTS Atap, karena konsumsi listrik pada siang hari lebih rendah dibandingkan malam, listrik ini disalurkan dulu ke PLN, pada malam hari pelanggan bisa mengambil dari PLN," ucap Hikmat.
Bagi pelanggan yang ingin memasang PLTS Atap, Hikmat menyarankan agar memilih PLTS non-baterai. “Pelanggan bisa memilih PLTS non-baterai, selanjutnya membeli appliances yang memiliki baterai kecil, itu jauh lebih murah jadi tidak tergantung grid PLN, bisa menjadi saving,” katanya.
Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN dan TJSL PLN Diah Ayu Permatasari sebelumnya menyatakan pihaknya selalu mendukung pengembangan PLTS Atap untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT). Hingga April 2022, tercatat ada 5.547 pelanggan PLN dengan total kapasitas PLTS sebesar 60.112 kWp.
Kementerian ESDM telah menetapkan PLTS Atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional. Penetapan PLTS Atap sebagai program strategis nasional itu bertujuan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.
BISNIS
Baca: Luhut Sebut Turis Lokal Bayar Rp 750.000 Masuk Borobodur, Bagaimana Wisman?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.