TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) menjelaskan perihal lebih dari 12.000 sertifikat tanah di Sumatera Utara yang kabarnya diserahkan ke penerima fiktif.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menyatakan yang terjadi adalah sebanyak 12.000-an sertifikat tanah itu belum dibagikan oleh pihaknya dan masih disimpan oleh pemerintah karena sejumlah kendala.
“Ada beberapa sertifikat tanah yang belum diserahkan. Inilah yang kemarin kami beda bahasa,” kata Sunraizal dalam konferensi pers di gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Sunraizal menegaskan bahwa 12.000 sertifikat memang belum diberikan dan bukan ditujukan untuk penerima fiktif. Sertifikat belum diberikan murni karena pemohon belum melengkapi syarat atau dokumen, atau ada faktor kendala lain.
Ia lalu merincikan ada 12.985 sertifikat tanah yang belum diserahkan karena pemohon belum menyerahkan data atas hak untuk penerbitan sertifikasi. Selain itu, sertifikat belum diberikan karena pemilik sertifikat tanah sedang berada di luar kota sehingga sulit dihubungi.
Ada juga penerima sertifikat yang keberatan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, ada yang keberatan mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
“Jadi ada masalah kelengkapan dan hal lain yg seperti saya sebut, dan ada beberapa yang tumpang tindih,” tutur Sunraizal.
Dari 12.985 sertifikat yang masih tertahan itu, kata Sunraizal, terdiri atas 7.937 sertifikat yang belum diserahkan di Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai 3.442 sertifikat tanah, Kabupaten Humbang Hasundutan 1.291, Kabupaten Asahan 265 sertifikat, dan 50 sertifikat tanah di Kabupaten Nias.