Abra melanjutkan mengenai tarif listrik ini, sebetulnya pemerintah dan BUMN sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan adjustment atau penyesuaian. Khususnya, bagi listrik non-subsidi.
Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 tahun 2020. Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa penyesuaian tarif atau tarif adjustment dapat dilaksanakan setiap 3 bulan.
Pertimbangan kenaikannya, ujar Abra, dilakukan dengan melihat perubahan dari variabel-variabel yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. Misalnya, perubahan nilai tukar, inflasi, dan harga patokan batu bara.
Adapun soal kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA, ia mengatakanpemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif sama dengan besaran BPP. Jadi, kenaikan untuk pelanggan rumah tangga 3.000 VA sesuai dengan harga BPP atau keekonomian ialah Rp 1.502 per kWh.
Abra menerangkan, saat ini tarif pelanggan listrik 3.000 VA adalah Rp 1.445. Jadi selisihnya sebesar Rp 57. "Hanya 57 rupiah jadi sebenarnya kenaikannya relatif kecil juga," kata Abra.
Baca juga: Jokowi: Pertalite Harganya Kita Tahan Betul Agar Tetap Rp 7.650 per Liter
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.