Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementan Jelaskan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Tersebar di 16 Provinsi

image-gnews
Petugas memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Sabtu, 14 Mei 2022. Pemeriksaan rutin di RPH Lambaro itu dilakukan untuk mencegah penyebaran berbagai penyakit termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sapi. ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Sabtu, 14 Mei 2022. Pemeriksaan rutin di RPH Lambaro itu dilakukan untuk mencegah penyebaran berbagai penyakit termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sapi. ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian atau Kementan mencatat bahwa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia. Per 22 Mei 2022, diketahui 2.723 ekor terjangkit virus dari total populasi 5,45 juta hewan ternak di wilayah tersebut.

Sebanyak 2.723 ekor hewan ternak yang terjangkit PMK itu setara dengan 0,38 persen dari total hewan ternak di 16 provinsi itu.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, menyatakan, sebelumnya terdapat kekeliruan informasi yang beredar di media tentang jutaan sapi terjangkit PMK. Kesalahan terjadi akibat pembacaan tabel data populasi dan hewan sakit, menyebabkan adanya persepsi keliru ini.

“Kami akan perbaiki model tabel yang dipublikasikan pada masyarakat, agar tidak ada kekeliruan interpretasi,” ujar Nasrullah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

Ia menjelaskan, pemerintah berupaya menekan angka kesakitan dan penyebaran wabah tersebut. "Kita apresiasi langkah satgas daerah dan Polri yang sangat proaktif di lapangan,” katanya.

Lebih jauh, Nasrullah menjelaskan bahwa perkembangan terakhir di lapangan menunjukkan bahwa jumlah ternak sakit yang berhasil diobati terus bertambah. Setidaknya, kata dia, 33,29 persen hingga di atas 50 persen pengobatan berhasil di daerah tertentu.

Kementan menilai hal tersebut dapat dicapai karena strategi zonasi atau melokalisir kasus hanya pada kandang yang sakit efektif membantu PMK tidak meluas. “Kami terus bekerja keras membatasi penyebaran PMK dengan pembatasan lalu lintas ternak dari wilayah wabah. Khusus hewan sakit kita obati, terutama yang bergejala klinis," tuturnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Bambang, sebelumnya menyatakan, pemerintah sudah membagi kawasan hewan ternak selama wabah PMK menjadi empat bagian. Keempat bagian itu adalah daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas.

Adapun daerah wabah adalah yang sudah resmi ditetapkan mengalami wabah PMK oleh Kementan.

"(Data) ini adalah termasuk daerah-daerah yang terduga, yang masih dalam penelitian apakah sudah positif atau belum," kata Bambang dalam webinar bertajuk 'Mitigasi Lalu Lintas Ternak dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK', Selasa, 24 Mei 2022. "Jangan terlalu panik."

Sedangkan daerah tertular merupakan daerah dengan hewan ternak yang telah terkonfirmasi terjangkit PMK melalui uji lab.

Sementara itu, daerah terduga adalah daerah yang telah dilaporkan memiliki wabah PMK, tapi masih menunggu hasil uji lab.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PMK kembali mewabah di Indonesia setelah sejak tahun 1990 negara ini dinyatakan bebas penyakit ternak tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

1 hari lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.


Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

1 hari lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.


Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

1 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

2 hari lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.