TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, Selasa, 17 Mei 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa petang.
Pada Kamis, 12 Mei 2022 lalu, Lin Che Wei diperiksa bersama empat saksi lainnya.
"Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui Zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Lin Che Wei keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Tindak Lanjuti Laporan Lin Che Wei