TEMPO.CO, Jakarta - Arie Indra Manurung menggugat PT Pegadaian (Persero) senilai Rp 322,5 miliar atas pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan. Gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.
Arie juga meminta pengadilan menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas yang dikeluarkan oleh tergugat telah melanggar hak cipta atas ciptaan milik penggugat. Ciptaan yang diklaim milik penggugat itu adalah sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.
Tak hanya itu, Pegadaian digugat untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 222,5 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp 100 miliar. Penggugat pun meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia Tabungan Emas.
Adapun sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa pekan depan, 24 Mei 2022.
Menanggapi gugatan tersebut, Vice President of Corporate Communication Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum. Perseroan tengah mempelajari berkas gugatan yang masuk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.