Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia memanggil dua obligor BLBI itu pada September 2021. Pemanggilan atas Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono ditayangkan dalam sebuah surat kabar harian pada Senin, 6 September 2021. Panggilan penagihan itu bernomor S-4/KSB/PP/2021.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913,11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," berikut nulikan dari pengumuman tersebut.
Adapun pengumuman itu sempat diunggah juga oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, di akun Twitter-nya @prastow, 7 September 2021. Setiawan dan Hendra diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, pada Kamis, 9 September 2021.
Apabila dua orang itu tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan penindakan. "Akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," berikut bunyi pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tersebut.
Menurut informasi pada pengumuman penagihan BLBI itu, Setiawan beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan beralamat di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
BISNIS | CAESAR AKBAR
Baca juga: 11 Obligor BLBI Disebut Sulit Terdeteksi karena Sering Pindah-pindah Negara