TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) resmi menghentikan siaran tv analog secara bertahap. Pemerintah memutuskan untuk mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I.
“Pencatatan kepemilikan STB masyarakat dilakukan oleh produsen atau asosiasi sebagai pihak yang melakukan penjualan STB,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi kepada Tempo, Rabu, 25 April 2022.
Menurutnya informasi terkait pendataan pembagian STB rumah tangga miskin saat ini masih terus dievaluasi Kementerian Kominfo dan dilakukan pembahasan internal.
Dedy mengatakan sampai saat ini, pelaksanaan ASO masih dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Masyarakat yang masih menggunakan siaran analog akan mendapatkan konsekuensi tidak bisa menikmati siaran televisi jika melebihi tenggat waktu yang ditentukan.
“Para lembaga penyiaran terus kami dorong untuk mengingatkan kembali para pemirsanya untuk segera bermigrasi ke siaran digital,” ucap dia.
Terkait kesiapan para perusahaan televisi terhadap peralihan siaran analog ke digital, Dedy mengatakan Kementerian Kominfo percaya bahwa para lembaga penyiaran siap untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan kebijakan ASO.
“Ini sebagaimana terlihat dari ketersediaan infrastruktur multipleksing untuk migrasi siaran analog ke digital di daerah ASO tahap 1,” katanya.
Namun, evaluasi persiapan terus akan dilakukan Kementerian Kominfo, khususnya terhadap pelaksanaan ASO tahap 1.