TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam mengambil kebijakan soal ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Semula, pemerintah mengumumkan larangan hanya berlaku untuk refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein.
RBD palm olein adalah bahan baku minyak goreng yang telah dimurnikan. Kemudian hanya dalam waktu 24 jam, pemerintah mengubah ketentuan. Penutupan keran pengiriman ke luar negeri kini juga berlaku untuk crude palm oil (CPO), red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), dan use cooking oil.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan inkonsistensi pemerintah menyebabkan kebijakan yang diambil bersifat prematur dan memiliki efek merusak bagi semua lapisan. “Ketidakpastian yang tentunya akan menurunkan wibawa pemerintah sebagai pengambil kebijakan strategis di mata pelaku usaha di sektor pengolahan sawit dan perkebunan,” ujar Bhima saat dihubungi pada Rabu, 27 April 2022.
Bhima menyatakan ada sinyal bahwa pemerintah tidak kompak dalam menyampaikan kebijakan, baik dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Kementerian perindustrian. Walhasil, kebijakan pemerintah membuat pengusaha hingga petani merugi.
Selain itu, Bhima menilai kebijakan pemerintah yang menutup keran ekspor CPO secara mendadak akan berisiko terhadap munculnya perdagangan gelap. Sebab, kondisi ini membuka peluang kebocoran ekspor karena ketidaksiapan dari sisi pengawasan.