Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, mengatakan pihaknya akan memasukkan nama-nama CPNS yang terbukti berbuat curang saat seleksi ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya," ujar Alex.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Modus operandi yang dilakukan di antaranya adalah dengan menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku.
Dalam kasus ini, tercatat ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.
Sebelumnya, kecurangan dalam perekrutan CPNS tersebut diungkap oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Desember 2021. BKN menyebutkan kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 dilakukan dengan remote access, yaitu komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.
ANTARA
Baca: RI Larang Ekspor, Harga CPO Meroket hingga Rp 22,38 Juta per Ton
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.