TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki menanggapi kebijakan pemerintah melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng. Gapki akan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan itu bila membawa imbas negatif bagi keberlanjutan industri.
“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” ujar Ketua Bidang Komunikasi Gapki, Tofan Mahdi, dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu, 23 April 2022.
Tofan menyatakan pelaku usaha kelapa sawit sejatinya mendukung setiap kebijakan pemerintah perihal pengaturan tata-kelola sektor kelapa sawit. Pengusaha mengklaim akan menghormati dan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pengusaha, kata Tofan, juga akan memonitor perkembangan perdagangan kelapa sawit di lapangan setelah kebijakan larangan ekspor berlaku. Selain itu, dia meminta pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit ikut melihat dampak aturan tersebut itu pada industri.
Jokowi mengumumkan melarang ekspor CPO dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. "Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujarnya dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 22 April 2022.