TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2022 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Gambir. KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran selama 22 hari terhitung sejak 10 hari sebelum hingga 10 hari setelah Idul Fitri atau 22 April 2022 – 13 Mei 2022.
“KAI sebagai salah satu moda utama transportasi nasional dalam mudik Lebaran, berkomitmen memastikan perjalanan mudik berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh kegembiraan,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.
Guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di masa Angkutan Lebaran, KAI menyiapkan 422 petugas pemeriksa jalur ekstra, 293 petugas penjaga pintu perlintasan ekstra, dan 230 petugas daerah rawan ekstra.
Totalnya ada 945 petugas disiagakan untuk mengamankan perjalanan KA di sepanjang lintas KA Jawa dan Sumatera untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa hebat (PLH) yang menghambat perjalanan KA.
Sebagai langkah pengamanan bagi pengguna jasa kereta api, KAI menyiapkan 3.041 personel pengamanan yang terdiri atas 1.371 personel Polsuska dan 1.670 personel security. Petugas pengamanan akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, serta melaksanakan patroli mobile sepanjang lintas jalur KA yang rawan tindakan kejahatan.