TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah menandatangani aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara pada 13 April 2022.
“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
Dia mengatakan ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut sembilan fakta pencairan THR dan gaji ke-13 PNS yang dihimpun Tempo:
- Wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
- Ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Jumlah THR dan gaji ke-13 2022 lebih besar dibanding 2021 dan 2022
- Total penerima THR dari aparatur negara pusat 1,8 juta pegawai
- Total penerima THR aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai
- Total penerima THR pensiunan 3,3 juta orang
- Anggaran THR terdiri atas Rp 10,3 triliun untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga; Rp 15 triliun untuk PNS daerah maupun PPPK; serta Rp 9 miliar untuk pensiunan
- THR mulai cair H-10 Lebaran
- Jika terdapat kendala teknis, maka THR diberikan setelah Lebaran
- Gaji ke-13 akan diberikan pada Juli 2022