TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menganggarkan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 dalam APBN 2022. Total anggaran THR tersebut mencapai Rp 34,3 triliun.
“Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian aparatur negara, juga untuk pensiunan, yang dalam 2 tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, alokasi THR disalurkan melalui tiga pos. Untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga mengalokasikan THR sebesar Rp 10,3 triliun.
Sedangkan untuk PNS daerah maupun PPPK, penyaluran dilakukan menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan total Rp 15 trilun. Sri Mulyani mengatakan sumber dari DAU bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya ialah Rp 9 triliun. Adapun total penerima THR tahun ini ialah seluruh aparatur negara dan pensiunan. “Dalam hal ini aparatur negara pusat adalah 1,8 juta pegawai. Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai. Pensiunan 3,3 juta orang,” ucap Sri Mulyani.
Seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 Idul Fitri. Kementerian dan lembaga, kata Sri Mulyani, diharapkan segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April mendatang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Mulai Juli
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu