TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bisa cair mulai H-10 Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ia berujar kementerian dan lembaga akan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April mendatang.
“Dalam hal THR belum dibayarkan karena masalah teknis, sampai hari raya terjadi, THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Tapi saya berharap semua bisa dilakukan pada H-10 sehingga ASN, pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Sesuai beleid tersebut, PNS serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai perhitungan gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan melekat. Selain itu, pemerintah menambahkan bonus 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan yang mendapatkan fasilitas tukin.
“Jadi besarannya lebih besar dari 2021,” kata Sri Mulyani.