2. BPOM Hentikan Sementara Peredaran Coklat Merek Kinder, Ada Apa?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menghentikan sementara peredaran produk merek Kinder. Keputusan ini berdasarkan peringatan yang diterima BPOM dari Food Standard Agency (FSA) Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.
Laporan yang terbit pada 2 April 2022 itu menyebut bahwa peringatan penarikan secara sukarela produk merek KinderSurprise.
“Karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian,” tulis BPOM dalam situs resminya pom.go.id pada Senin, 11 April 2022.
BPOM menjelaskan, produk yang ditarik FSA merupakan produk merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga seberat 20 gram. Batas kadaluarsa pada produk tersebut pada 7 Oktober 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.