TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Febrio Kacaribu melihat risiko inflasi cukup tinggi dikontribusikan dari sisi administered price atau harga yang diatur pemerintah. Dia mencatat inflasi administered price dari transportasi berada di 2,36 persen dan perumahan air, listrik, bahan bakar, lainnya di 1,46 persen.
"Nah, tentunya harga pertamax meningkat kita mengantisipasi dampaknya terhadap inflasi itu, relatif akan cukup terbatas," kata Febrio dalam diskusi virtual Senin, 4 April 2022.
Adapun PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM non-subsidi RON 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter dari semula Rp 9.000 per liter mulai 1 April 2022. Harga tersebut berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5 persen.
Dia mengatakan pemerintah melihat perkembangan dalam melakukan melakukan intervensi terhadap administered price tersebut. Menurutnya, intervensi itu dilakukan dengan sangat terukur, sehingga tidak menambah beban masyarakat.
"Masyarakat saat ini memang sedang menghadapi kebutuhan pokok yang relatif lebih tinggi harganya dibandingkan beberapa bulan sebelumnya," ujarnya.
Febrio juga mengatakan inflasi pada Maret di 2,6 persen year on year. Kontribusi terbesar inflasi terjadi pada inflasi inti. Menurutnya, hal itu baik karena inflasi inti mencerminkan daya beli masyarakat.
"Jadi kalau inflasi inti (naik) dia sudah mulai itu gambaran bahwa masyarakat sudah mulai belanja," kata dia.
Kendati begitu, selain mencermati risiko pada administered priece, pemerintah juga mencermati inflasi dari sisi volatile price atau harga yang bergejolak, terutama yang kontribusi volatile food. Sampai sekarang, kata dia, volatile masih kita bisa tahan di 3,59 persen.
BACA: Kemenkeu: Sektor Manufaktur Menguat, Pemulihan Berlanjut
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu