Karena belum ada kepastian kenaikan tarif tersebut, rencana standardisasi kamar rawat inap untuk pemerataan layanan BPJS Kesehatan pun memicu kekhawatiran dari sejumlah rumah sakit.
Sebab, pada kenyataannya, tak semua rumah sakit memenuhi 12 syarat standar. Walhasil, rumah sakit perlu dana lebih untuk melakukan sejumlah perbaikan dan renovasi. Hal ini yang membuat sejumlah manajemen rumah sakit terasa keberatan.
Ketua DJSN Andie Megantara sebelumnya menyebutkan akan dilakukan pemetaan supply side terutama pada rumah sakit yang terdampak pengurangan jumlah tempat tidur. Salah satu syarat Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah ketentuan bahwa dalam satu kamar berukuran 10 meter persegi hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur.
“Upaya yang dilakukan untuk memenuhi infrastruktur adalah pemetaan supply side terutama pada daerah yang terdampak pada pengurangan jumlah tempat tidur dengan menggunakan pendekatan rasio keterisian tempat tidur,” ucap Andie pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis lalu, 31 Maret 2022.
Ia juga mengusulkan menu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023-2024 untuk merenovasi bangunan sedang hingga berat dan atau pembangunan gedung rawat inap baru di 40 kabupaten/kota. Hal tersebut diusulkan seiring dengan rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan.
BISNIS
Baca: Respons Pernyataan Luhut, Pertamina: Belum Ada Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.