3. Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Apa Saja Konsekuensinya?
Tahun ini pemerintah bakal merombak sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan akan dihapus. Sebagai gantinya, para peserta hanya mendapatkan layanan kelas tunggal atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) saat di rawat di rumah sakit.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Lane Muliati, menuturkan tujuan penghapusan kelas rawat inap ini untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Pun dirinya mengaku sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.
“Ini dimaksudkan agar semua peserta (pasien) berhak untuk mendapatkan pelayanan baik medis maupun non-medis dengan porsi yang sama,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Marak Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, DPR: Pemerintah Perlu Tegas Beri Sanksi