Berikut daftar 15 perusahaan yang izin konsesi kawasan hutannya dicabut:
1. PT Permata Nusa Mandiri
2. PT Tunas Agung Sejahtera
3. PT Menara Wasior
4. PT Melapi Timber
5. PT Aceh Inti Timber
6. KSU Mayang Putriprima
7. PT Rimba Penyangga Utama
8. PT Merbau Pelalawan Lestari
9. PT Lantabura Mentari Sejahtera
10. PT Bangkanesia
11. PT Koin Nesia
12. PT Wono Indonsiaga
13. PT Rimba Equator Permai
14. PT Elbana Abadi Jaya
15. PT Sumber Mitra Jaya (Sarmi)
Menteri Bahlil sebelumnya mengatakan pencabutan IUP, hak guna usaha, dan hak guna bangunan akan dilanjutkan dengan distribusi wilayah tambang maupun hutan.
Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar menyerahkan kembali kelompok adat, koperasi, BUMD, pengusaha nasional dan daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, organisasi koperasi. "Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan," ujar Bahlil di kantornya, Jumat, 7 Januari 2021.
Nantinya kelompok masyarakat hingga organisasi keagamaan itu direncanakan akan dikolaborasikan dengan pengusaha atau perusahaan yang hebat atau kredibel. Jadi tidak semua diberikan kepada kelompok yang disebutkan sebelumnya, tapi juga kepada perusahaan yang kredibel.
"Kami akan beri sesuai dengan kemampuan dengan syarat yang kami buat. Pengusaha besar juga dapat, tapi hanya mereka yang kredibel," kata Bahlil. Ia pun mengatakan bahwa lahan itu tidak akan diberikan kepada perorangan melainkan kelompok atau komunitas masyarakat yang sebelumnya melewati tahap verifikasi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
Baca: Bahlil Kembali Sebut Dukung Penundaan Pemilu: Bagus untuk Investasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.