TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta – PT Angkasa Pura I menerapkan aturan perjalanan penumpang pesawat rute internasional di empat bandara yang dikelola perusahaan, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Internasional Lombok. Ketentuan teranyar bagi penumpang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 33 Tahun 2022.
“Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders di bandara akan berkoordinasi untuk memastikan setiap proses operasional, seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin serta penerapan protokol kesehatan bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Berdasarkan peraturan perjalanan teranyar, pelaku perjalanan internasional atau PPLN wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif dari negara asal. Tes ini berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.
Selanjutnya, PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan diperolehkan melanjutkan perjalanan tanpa karantina. Sedangkan PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan at harus melakukan karantina selama 5x24 jam.
Aturan yang sama berlaku untuk penumpang yang belum memperoleh vaksin. Adapun PPLN yang belum mendapatkan vaksin ini akan memperoleh layanan vaksin di pintu masuk kedatangan.
Angkasa Pura I mencatat, sejak 1 Januari hingga 24 Maret 2022, jumlah penumpang internasional di empat bandara yang membuka pintu gerbang bagi maskapai asing itu mencapai 24.563 orang. Jumlah trafik penerbangan internasionalnya mencapai 847 pesawat.
Bandara Ngurah Rai Bali menjadi bandara dengan trafik penumpang dan penerbangan internasional paling tinggi. Jumlah penumpang mencapai 19.561, sedangkan trafik penerbangan sebanyak 251.
Adapun Bandara Sam Ratulangi Manado menyusul dengan jumlah penumpang 2.782 orang dan trafik pergerakan pesawat 97 kali. Sementara itu, Bandara Juanda Surabaya melayani 1.718 penumpang dengan trafik penerbangan sebanyak 187 pergerakan pesawat.
“Kami optimis kebijakan (pelonggaran syarat PPLN) ini akan mampu mendorong peningkatan trafik penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola hingga membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata secara berkelanjutan,” ujar Faik.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Kata Stafsus Sri Mulyani Soal Gilang Juragan 99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.