Sebanyak 68 di antaranya berupa tindakan pemblokiran situs, sembilan pemblokiran halaman sosial media, dan satu lainnya adalah penghentian kegiatan investasi ilegal.
Sementara itu berdasarkan entitasnya, Bappebti paling banyak memblokir platform robot trading dengan jumlah mencapai 24. Sedangkan aset kripto yang diblokir tercatat empat entitas dan binary option atau opsi biner tiga entitas.
Wisnu juga memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun dengan jumlah pelanggan 11,2 juta orang. Angka tersebut meningkat 1.222,84 persen dari tahun 2021 dengan nilai transaksinya Rp 64,9 triliun.
“Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp 83,8 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 12,4 juta orang dengan penambahan 532.102 orang pelanggan,” ujarnya.
Lebih jauh Wisnu menyatakan secara kelembagaan dan ekosistem, aset kripto di Indonesia belum lengkap. Saat ini entitas yang sudah ada sebatas calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto.
Sementara itu ekosistem kripto membutuhkan bursa aset, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpan kustodian, perdagangan fisik aset kripto, bank penyimpan, dan komite aset kripto.
Baca: Crazy Rich Juragan 99 Klaim Penjualan MS Glow Capai Rp 600 Miliar per Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.