"Kalau yang sudah booster nggak usah tes, jadi memudahkan agar nanti di perjalanan mudik juga bisa baik," ucapnya.
Pengecekan Syarat Mudik
Soal teknis pengecekan syarat mudik itu, Budi mengatakan akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi saat pemudik menaiki kendaraan umum.
Sementara bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, lanjut dia, akan dilakukan pemeriksaan secara acak di jalur-jalur mudik.
Ia menambahkan pelonggaran pelaksanaan mudik ini tidak terlepas dari keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengharapkan umat Muslim di Indonesia bisa merayakan Ramadan dan Idul Fitri mendekati normal.
"Alhamdulillah kondisinya juga memungkinkan, sehingga beliau (Presiden RI) mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada umat Islam agar bisa melakukan ibadah Ramadhan dan juga merayakan Idul Fitri dengan sebaik-baiknya," katanya.
Surat Edaran Mudik
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi soal kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Idul Fitri 2022.
"Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Adita menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri untuk mudik, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
ANTARA
Baca: Jokowi: Mudik Dipersilahkan dengan Syarat Dua Kali Vaksin dan Satu Kali Booster
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.