Bukti-bukti yang ia miliki salah satunya berasal dari riset sembilan organisasi. Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
Haris sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video berujudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA JENDERAL BIN JUGA ADA”. Video itu direkam dalam Youtube pribadi Haris, 20 Agustus lalu.
Dalam video tersebut disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Berdasarkan laporan yang dikemukakan, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group. Laporan ini juga menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group.
Haris menuturkan bahwa ia sudah menduga akan ditetapkan sebagai tersangka. “Saya ada perasaan marah. Bukan dengan rezim, tapi saya kan ingin membantu negara ini,” kata Haris.
Juru bicara Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan pihaknya tak khawatir atas laporan balik Haris. Dia mengatakan kesempatan ini justru baik untuk membuka seluruh informasi ke publik.
“Ya ngapain khawatir kalau bena. Yang khawatir yang buat kajian cepat lah. Makanya buka-bukaan aja di pengadilan, enggak usah dikit-dikit buat konpers dan webinar,” ujar Jodi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: LBH PP Muhammadiyah Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Haris Azhar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.