Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Sebut Naikkan PPh Orang Kaya Jadi 35 Persen, Chairul Tanjung Senyum

Reporter

image-gnews
Pemegang saham utama (ultimate shareholder) PT Allo Bank Indonesia Tbk Chairul Tanjung saat konferensi pers soal rights issue Allo Bank di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/ Caesar Akbar
Pemegang saham utama (ultimate shareholder) PT Allo Bank Indonesia Tbk Chairul Tanjung saat konferensi pers soal rights issue Allo Bank di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/ Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tarif pajak penghasilan atau PPh dari Chairman & Founder CT Corp Chairul Tanjung naik menjadi 35 persen pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam gelaran CNBC Indonesia Economic Outlook 2022 pada Selasa, 22 Maret 2022.

Sri Mulyani menjadi narasumber dalam dialog ekonomi yang dipandu langsung Chairul. Mulanya, Chairul bertanya mengenai kebijakan perpajakan yang berlaku pada tahun ini. Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa terdapat langkah reformasi pajak melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu butir aturan dalam UU tersebut adalah kenaikan tarif PPh menjadi 35 persen bagi individu yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Sebelumnya, orang-orang di golongan crazy rich itu dikenakan pajak 30 persen, berarti terdapat kenaikan 5 persen.

"Kebijakan PPh jelas, yang tidak ada penghasilan ya tidak bayar pajak, kayak Pak CT [Chairul Tanjung] yang kaya, saya naikkan jadi 35 persen," ujar Sri Mulyani pada Selasa.

Chairul Tanjung tersenyum saat Sri Mulyani mengeluarkan jawaban itu. Berdasarkan catatan Forbes, kekayaan Chairul mencapai sekitar Rp 79 triliun, yang berasal dari bisnis retail, jasa keuangan, jasa perhotelan, hingga media.

"[Pajak] ini kan untuk rakyat," ujar Sri Mulyani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU HPP tidak hanya menaikkan pajak bagi orang-orang kelas kakap. Pemerintah menerapkan tarif PPh 5 persen bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp 60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta, artinya pajak 5 persen hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp 54 juta hingga 60 juta per tahun.

Lalu, tarif PPh bagi wajib pajak berpenghasilan Rp 60 juta—Rp 250 juta adalah 15 persen, penghasilan Rp 250 juta—Rp 500 juta adalah 25 persen, dan penghasilan Rp 500 juta—Rp 5 miliar adalah 30 persen. Tarif tertinggi berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, seperti Chairul Tanjung.

BISNIS

Baca: Eksklusif, Bos Otorita IKN Jawab Risiko Proyek Ibu Kota Mangkrak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

3 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.