TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mencabut larangan bepergian pegawai negeri sipil (PNS) ke luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor 10 Tahun 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” berikut bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip pada Selasa, 22 Maret 2022.
Pencabutan larangan perjalanan ke luar negeri tersebut merupakan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian.
Kementerian mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila PN S hendak bepergian ke luar negeri. Dalam SE itu disebutkan, PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus memenuhi berbagai syarat.
Berikut aturannya.
- PNS lebih dulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
- PNS mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- PNS mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
- PNS mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
- PNS mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
- PNS menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
- Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sejumlah Negara Mulai Membuka Border