Pada saat operasi ODOL, kata Dwimawan, kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak Kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat. Adapun transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).
Lebih jauh, Dwimawan menyebutkan kendaraan dengan beban muatan berlebih sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan. Selain itu, kecepatan truk menjadi sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya. "Tentu saja hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Jumlah kecelakaan yang melibatkan truk ODOL mencapai 37,5 persen dari total kecelakaan tahun 2021. Adapun kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang.
Belum lagi bila kendaraan overload tersebut mengalami berbagai gangguan, seperti pecah ban, pecah tromol, patah baut, dan patah as. Hal ini kerap mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya karena membutuhkan penanganan dengan alat berat sehingga penutupan sejumlah lajur harus dilakukan, sehingga terjadi kepadatan.
Dwimawan mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi kendaraan dan truk yang kelebihan muatan dan memperlambat perjalanan di ruas tol, bisa segera melaporkan ke One Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.
Baca: Berapa Total Harta Doni Salmanan yang Disita Polisi?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.