TEMPO.CO, Jakarta - Dalam operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau ODOL di tiga ruas ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selama Januari-Februari 2022 didapatkan mayoritas kendaraan membawa muatan berlebih.
Tiga ruas tol yang menjadi tempat operasi penertiban truk kelebihan muatan itu adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Penindakan truk yang membawa muatan lebih dari kapasitas itu dilakukan oleh Jasa Marga, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas Polri, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat.
"Pada periode tersebut, tercatat 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 63 persen dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan kendaraan ODOL tersebut," kata Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis Senin, 14 Maret 2022.
Dwimawan menjelaskan, angka tersebut turun tipis sebesar 3,97 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2021. Dari total 649 kendaraan tersebut, tercatat 493 kendaraan (75,96 persen) melanggar aturan overload, 61 kendaraan (9,4 persen) melanggar over dimention, dan sebanyak 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar kelengkapan dokumen berkendara.
Adapun persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring, diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring. Berikutnya adalah Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3 persen dari kendaraan terjaring.