3. Mulai Besok, Kemendag Naikkan Kuota DMO Minyak Sawit Jadi 30 Persen
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menaikkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) menjadi 30 persen mulai besok. Sebelumnya, kuota DMO ditetapkan sebesar 20 persen bagi eksportir minyak sawit mentah pada 27 Januari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan peraturan baru ini akan dikeluarkan dari Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Langkah Mendag menaikkan kuota diklaim untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak goreng.
“Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjaga ketersediaannya,” kata Lutfi dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 Maret 2022.
Dia mengatakan, kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan sebelumnya adalah untuk jangka panjang. Menaikkan kuota ini, kata Lutfi, diterapkan mulai besok sampai kuota minyak goreng di dalam negeri kuota dikatakan normal.
Pada kondisi lapangan, Lutfi menilai masih banyak kekurangan-kekurangan stok minyak goreng di pasar dan distribusinya dikatakan kurang sempurna. Pihaknya ingin memastikan agar stok bisa didapatkan oleh industri penghasil minyak goreng sampai dengan keadaan normal.
Baca berita selengkapnya di sini.