TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada tindak pencucian uang dalam kasus investasi ilegal dengan instrumen binary option atau opsi biner. Kasus ini sebelumnya melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator dan telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mensinyalir model pencucian uang ini membuat harta dan kekayaan para afiliator melonjak dalam waktu singkat. “Tiba-tiba kok bisa membelanjakan banyak uang, tiba-tiba kekayaannya tinggi,” ujar Ivan saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Maret 2022.
PPATK mengendus dana ini dipakai para afiliator untuk belanja mobil mewah, tanah, hingga rumah mentereng. Aset-aset itu acap dipamerkan di media sosial sebagai salah satu cara untuk menggaet kepercayaan investor baru.
Adapun PPATK memperoleh sejumlah petunjuk setelah melacak aliran dana tak wajar para afiliator hingga pihak-pihak yang disinyalir ikut terlibat dalam perkara investasi bodong. Sejak awal tahun, PPATK ikut menangani pelbagai kasus perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen opsi biner dan forex trading.
Saat ini PPATK mengamati transaksi yang diduga tidak wajar yang dimiliki tujuh orang super-kaya—biasa atau disebut dengan crazy rich. Tujuh orang ini merupakan afiliator dari salah satu merek judi online berkedok investasi, Binomo. PPATK juga memantau transaksi 25 orang lainnya yang diduga terlibat investasi robot trading.
Ivan mengatakan para pelaku yang disinyalir melakukan pencucian uang dalam kasus investasi abal-abal mengambil manfaat dari kemajuan teknologi di area yang abu-abu. Investasi bodong ini tidak berizin resmi dan tidak memiliki underlying saham sehingga akan mengganggu integritas sistem keuangan di Indonesia.
“Kalau kita pahami, dari sisi capital market, ada yang namanya transaksi margin trading atau transaksi soft selling. Transaksi itu identik dengan BO. Cuma bedanya kalau softselling itu regulated, centralized, dan punya underlying. Sedangkan binary option unregulated, uncentralized, dan tidak punya underlying,” ucap Ivan.
Dia mengatakan lembaganya terus mengantisipasi praktik investasi ilegal dengan instrumen binary option menjadi tren baru modus penipuan. Sebab para calon investor umumnya diiming-imingi oleh keuntungan imbal hasil yang besar tanpa diberi informasi sebenarnya perihal lalu-lintas transaksi dalam perdagangan berjangka itu.
Para investor juga digiring untuk memahami kerugian selama proses transaksi sebagai risiko berbisnis. PPATK bekerja sama dengan pemangku kebijakan untuk memberikan literasi kepada masyarakat supaya tak mudah terpancing dengan bujukan investasi dengan keuntungan tak wajar seperti binary option. “Jangan sampai ada kejadian serupa di depan nanti,” ucap Ivan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Luhut ke Arab, MBS Titip Potongan Kain dan Replika Kunci Kabah untuk RI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.